Berita KPU Daerah

PPK Ogan Ilir Ikuti Bimtek Tungsura

Indralaya, kpu.go.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Ogan Ilir mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2018 di Gedung Serbaguna RM Sederhana, Selasa (20/3/2018).

Hadir sebagai pembicara para komisioner KPU Ogan Ilir yang dipimpin oleh Ketua Annahrir. Dalam paparannya dia mengajak PPK untuk mendukung suksesnya Pilgub Sumsel 2018 dan Pemilu 2019. Untuk mencapai dua tujuan itu maka penting bagi jajaran tingkat kecamatan membantu kegiatan sosialisasi dengan menyampaikan informasi tentang pilgub maupun pemilu kepada masyarkat.

Annahrir juga mengingatkan tentang pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diangkat oleh PPS atas dasar keputusan KPU kabupaten/kota. Dia juga berpesan agar memerhatikan masa kampanye pasangan calon dan metode yang diperbolehkan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 meliputi Kampanye Pertemuan Terbatas, Kampanye Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Sementara itu anggota KPU Ogan Ilir Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Massuryati menyampaikan paparan mengenai tata cara pelaksanaan pemilu dimulai dari persiapan sebelum hari Pemungutan suara, perhitungan suara hingga rekapitulasi hasil perhitungan suara sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2018. Persiapan dan perlengkapan TPS menurut dia harus diperhatikan mulai dari tempat dan keadaan atau kondisi TPS harus layak serta memadai, lokasi mudah dijangkau, perlengkapan logistik dicek dan harus siapkan satu hari sebelum pemungutan suara, jumlah surat suara harus sesuai dengan DPT dan ditambah 2,5 % dari jumlah DPT yang ada, pembagian tugas dan fungsi KPPS, PPS memastikan anggota KPPS harus teliti dalam kegiatan pemungutan dan perhitungan suara, formulir yang disediakan harus diisi sesuai dengan fungsi formulir itu sendiri.

Massuryati juga mengingatkan agar setiap kejadian yang berlangsung saat pemungutan suara dan perhitungan suara dicatat didalam kejadian khusus. “Agar setiap kegiatan apapun yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan karena kegiatan pemilihan ini berdasarkan peraturan yang ada,” tutupnya. (kpu ogan ilir/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,186 kali